Perhitungan PPh atas BUT
Question
4 months AGO
196 views
Sebuah BUT menyelenggarakan jasa konsultasi manajemen di Indonesia. Pada tahun 2016 ada dua perusahaan di Indonesia menantangani kontrak konsultasi manajemen langsung dengan kantor pusat BUT tersebut di USA. Setiap tahun kantor pusat juga membebankan biaya ke semua perwakilannya. Jelaskan bagaimana BUT tersebut menghitung kewajiban pajak atas penghasilannya?
Thread Reply
Perhitungan PPhnya ikut ketentuan UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6
Silahkan baca selengkapnya dalam ketentuan tersebut